Lagi Lagi, Pelaku Cabul Ditangkap Polres Lampung Utara Pelaku Dua Orang

    Lagi Lagi, Pelaku Cabul Ditangkap Polres Lampung Utara Pelaku Dua Orang
    Foto Dok, Humas Polres Lampung Utara, Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

    Lampung Utara - Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara kembali berhasil mengamankan dua pelaku persetubuhan anak di bawah umur di dua lokasi berbeda.

    Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H. mewakili Kapolres Lampung Utara menjelaskan untuk pelaku yang pertama SM (40) warga Bumi Nabung  Abung Barat dengan korban mawar (nama samaran).

    "Pelaku diamankan oleh Anggota PPA di Desa Bumi Nabung Kec. Abung Barat.Pelaku sempat melarikan diri sejauh 700 meter ke arah kebun dibelakang rumahnya dengan menyeberangi sungai, tetapi setelah dilakukan pengejaran pelaku berhasil diamankan, " kata kasat, Selasa (28/12).

    Lanjut Kasat, modus pelaku pada hari Minggu tanggal 06 Juni 2021 sekira pukul 00.30 Wib, pada awalnya korban memesan baju Online dan dan proses COD di tempat pelaku dikarenakan jaraknya lebih dekat,  sehingga korban pada saat itu harus menginap di rumah pelaku dan pada saat malam hari pelaku menyuruh korban untuk memasak mie ketika korban sedang ke dapur untuk memasak mie pelaku datang dan membekap korban dan berkata “jangan jerit nanti kakak kamu saya bunuh” kemudian pelaku menyeret korban ke ruang tengah di saat istri pelaku sedang sakit. kemudian pelaku  membuka paksa celana korban dan pelaku leluasa melakukan persetubuhan  badan terhadap korban.

    Kemudian untuk tersangka kedua lanjut kasat, berinisial P (48) warga Suka Mulya Tanjung Raja dimana korbannya Bunga (nama samaran).

    "Untuk pelaku P diamankan anggota tampa perlawanan ketika sedang berada di dalam rumahnya, " ujar Eko.

    Modus pelaku dimana korban tinggal bersama bibi dan pelaku sejak umur 14 tahun kemudian pada hari Minggu bulan Maret 2020 sekira pukul 07.30 wib saat itu hanya ada pelaku meminta kerik ke korban setelah itu korban ditarik ke dalam kamar oleh pelaku kemudian melakukan persetubuhan tersebut hingga bulan Juli 2021.

    "Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasar 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara, " tegasnya.

    Chandra Saputra

    Chandra Saputra

    Artikel Sebelumnya

    Sat Reskrim Polres Lampung Utara Tangkap...

    Artikel Berikutnya

    Imau Syah Terpilih Secara Aklamasi, Musda...

    Berita terkait